Polda Riau Ungkap Peredaran 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi, menggelar konferensi pers pengungkapan sabu lebih kurang 40 kilogram, dan ekstasi sebanyak lebih kurang 50 ribu butir, Jumat (5/3/2021).
Ada lima pelaku yang dihadirkan dalam ekpos ini, masing-masing HR (37), RS (25), NZ (34) dan SAI (34) serta JUM (31).
Seluruhnya warga Jalan Raya Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Saat proses penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki kiri HR. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasus ini jelas Kapolda, terungkap pada Jumat (26/2/2021) lalu. Awalnya tim mendapatkan informasi akan ada masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-Api.
''Jadi sabu dan ekstasi ini masuk dari Malaysia,'' ujar Kapolda.
Untuk mendalami info tersebut, sambung Kapolda, tim langsung melakukan penyelidikan. Sehingga didapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
"Jadi para pelaku memilih Desa Tenggayun ini untuk memasukkan narkoba,'' sebut Kapolda.
Selang empat hari kemudian melakukan penyelidikan di darat dan di laut. Persisnya pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. Tim yang berjaga di wilayah pantai Jangkang, mendapat kabar para pelaku telah bersaksi.
''Jadi pengintaian petugas telah diketahui pelaku, sehingga mereka melarikan diri dari tepi pantai,'' jelas Kapolda.
Untuk mencari para pelaku, tim masuk ke lokasi hutan dan rawa di wilayah hutan Tenggayun.
Akhirnya, upaya tim membuahkan hasil, lebih kurang 3 jam, tim mendapat dua orang yang mencurigakan. Dengan menemukan pria inisial RS dan NZ.
Saat diinterogasi, kepada petugas, keduanya mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dimaksud.
Menindaklanjuti nya, tim kembali mencari pelaku lain dan menemukan pelaku inisial SAI dan ED. Lalu, kembali ditangkap pelaku inisial HT.
''Dari keterangan HR inilah, tim akhirnya mengetahui lokasi barang bukti disimpan,'' sambung Kapolda.
Dari pengakuan HR, ia bernyanyi, ada inisial YS yang kabur saat penangkapan awal. Kemudian, ada juga pria inisial SP yang juga lari saat penangkapan awal.
''Jadi untuk menjemput barang bukti HR dibantu YS dan SP,'' sebut Kapolda.
Sementara itu, HR mengaku, ia diperintahkan BU dan ED yang keduanya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
''HR mengakui, ED adalah otak dari sindikat ini,'' tutur Kapolda.
Berapa kali para pelaku ini telah beraksi, HR mengaku, dia sudah tiga kali melakukan nya.
''Perannya, dalam hal ini sebagai penerima barang dari luar Negeri (Malaysia),'' papar Kapolda.
Untuk upahnya, HR diupah sebanyak Rp4.000.000 sekali kerja dan dikasih narkotika jenis sabu oleh ED alias TK.
Sedangkan, tersangka NZ, diupah Rp500 ribu. Kemudian, peran dari RS, NX, SAI, Ed adalah orang suruhan ED alias TK
''Pelaku lainnya sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan. Jika berhasil diupah sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli,'' jelas Kapolda.
Atas keterlibatan para pelaku, mereka dijerat Pasal yang disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Hd)